Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan, Kerugian Negara Capai Rp64,2 M

Agie HT Bukit SH - Kamis, 06 Februari 2025 00:24 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan pengungkapan empat kasus penyelundupan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan total nilai barang mencapai Rp51,23 M serta kerugian negara sebesar Rp64,25 M."Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp64,25 M," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur utama perusahaan, RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi kode Harmonized System (HS) dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)."Modus yang digunakan adalah mengubah kode HS dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan menghindari pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN, dan DM," jelas Helfi.Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,56 M dengan nilai barang mencapai Rp16,98 M.Di kasus kedua, penyelundupan rokok terungkap di gudang penyimpanan rokok di Kampung Parung, Serang, Banten. Petugas menyita 511.648 batang rokok ilegal dengan modus penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya."Pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 10-12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang, sehingga terlihat seperti sudah membayar cukai yang seharusnya lebih tinggi," ungkapnya.Nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp13,16 M dengan kerugian negara sebesar Rp26,28 M.Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia yang kedapatan menjual barang elektronik tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).Sebanyak 2.406 unit barang elektronik, seperti Smart TV, LED TV, mesin cuci, setrika listrik, dan speaker, disita dalam pengungkapan ini."Barang-barang ini dijual melalui media sosial tanpa memiliki SNI, sehingga berpotensi membahayakan konsumen," jelas Direktur.Nilai barang elektronik yang disita mencapai Rp18,08 M, dengan kerugian negara sebesar Rp5,61 M.Kasus terakhir adalah penyelundupan suku cadang kendaraan palsu dari berbagai merek terkenal, seperti Honda, Toyota, Mitsubishi, dan Ford. Suku cadang ilegal ini dijual oleh Toko Sumber Abadi di Jakarta.Barang yang disita mencakup 1.396 dus kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan termostat, dengan nilai barang Rp3 miliar serta kerugian negara Rp10,8 miliar."Kami juga menyita tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan berbagai alat produksi lainnya," tambah Helfi.Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat."Keempat kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak penyelundupan terhadap ekonomi negara dan keselamatan konsumen. Kami akan terus memperketat pengawasan dan memberantas praktik ilegal seperti ini," pungkasnya. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung

Hukum & Peristiwa

Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan

Hukum & Peristiwa

Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran

Hukum & Peristiwa

Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan

Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar