Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polri Selidiki Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang dalam Pembiayaan LPEI

Agie HT Bukit SH - Minggu, 02 Februari 2025 00:20 WIB
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Polisi Cahyono Wibowo SH MH, memberikan keterangan pers terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pembiayaan LPEI di Jakarta.
Jakarta (buseronline.com) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode 2012 hingga 2016.Kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.Kepala Kortastipidkor Irjen Polisi Cahyono Wibowo SH MH menjelaskan bahwa penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur di LPEI.“Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” ujarnya.Menurut keterangan penyidik, pada tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST tanpa melalui prosedur yang semestinya. Hal ini mengarah pada kredit macet senilai Rp45 M dan USD 4,125 juta.Kemudian, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan juga tidak digunakan sesuai ketentuan. Sebagian besar dana tersebut justru dialihkan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.Pada periode 2014 hingga 2016, LPEI kembali memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta. Namun, dalam prosesnya, terjadi berbagai penyimpangan, termasuk analisis kredit yang tidak tepat serta kurangnya pengawasan terhadap penggunaan dana.Akibatnya, pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi."Dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan dengan tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Cahyono.Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen penting, termasuk perjanjian kredit serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan.Selain itu, Kortastipidkor juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.Penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini serta memulihkan kerugian negara.“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi untuk memastikan keuangan negara dapat dipulihkan serta memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat,” tegas Cahyono.Penyidik berharap, dengan tuntasnya perkara ini, integritas lembaga keuangan negara dapat tetap terjaga dan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Alcaraz Cetak Gol Penentu, Everton Singkirkan Wolves dari Piala Liga

Hukum & Peristiwa

Polri Kembali Raih Opini WTP BPK, Jadi yang ke-13 Kali

Hukum & Peristiwa

Messi Bawa Inter Miami Juara Campeones Cup, Cetak Gol ke-100

Hukum & Peristiwa

AC Milan Kalah 0-2 dari Benfica di Laga Perdana Liga Europa

Hukum & Peristiwa

KPK Tangkap 8 Tersangka Dugaan Suap di ATR/BPN

Hukum & Peristiwa

Alcaraz Cetak Gol Penentu, Everton Singkirkan Wolves dari Piala Liga