Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi bodong Net89.Penyitaan terbaru meliputi properti senilai Rp1,5 T serta 11 mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp15 M.Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, mengungkapkan bahwa penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp52,5 M.Sebelas mobil mewah yang berhasil disita meliputi berbagai merek ternama, antara lain:Porsche Carerra SBMW X7BMW X5BMW Seri 5BMW Seri 3Tesla Model 3Lexus RX370Mazda CX5RenaultPeugeot 3008Honda Mobilio“Total nilai mobil-mobil ini mencapai sekitar Rp15 M,” ujar Brigjen Pol Helfi.Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yaitu PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga masih dalam pengejaran serta telah diterbitkan red notice.Adapun tiga tersangka buron berinisial AA, LSH, dan TL, sementara dua tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR. Sementara itu, sembilan tersangka yang telah ditahan adalah ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.“Penyidik terus melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka buron dan berharap mereka segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Brigjen Pol Helfi.Dijerat Pasal BerlapisPara tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang, yaitu:Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PerdaganganPasal 378 KUHP tentang PenipuanPasal 372 KUHP tentang PenggelapanPasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangJo Pasal 55, 56, 64, dan 65 KUHPSeluruh barang bukti yang disita akan diputuskan dalam persidangan untuk menentukan apakah akan dikembalikan kepada para korban atau disita negara.Kasus Net89 menjadi salah satu skema investasi bodong terbesar yang diungkap oleh aparat penegak hukum. Penyidik terus berupaya mengungkap aliran dana dan menelusuri aset yang masih tersembunyi guna memastikan hak para korban dapat dikembalikan. (R)