Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polri Ungkap 4.926 Kasus Perjudian Selama 2024, Termasuk Judi Online

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 04 Januari 2025 01:08 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian pemberantasan perjudian, termasuk judi online, pada konferensi pers di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Jakarta (buseronline.com) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja Polri sepanjang tahun 2024, khususnya dalam penegakan hukum terkait perjudian.Sepanjang tahun, Polri mencatat telah menangani 4.926 perkara perjudian, dengan tingkat penyelesaian mencapai 71,58% atau 3.526 perkara.Jumlah ini meningkat signifikan sebesar 39,97% dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 2.519 perkara perjudian.Dari seluruh kasus yang diungkap, 1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka dari berbagai peran, seperti bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain.“Kami terus meningkatkan upaya dalam memberantas perjudian, terutama perjudian online, yang saat ini semakin marak,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.Dalam pengungkapan kasus judi online, Polri menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, mulai dari aset bangunan hingga uang tunai.Barang bukti yang berhasil disita mencakup tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas, serta uang tunai dengan total nilai mencapai Rp61,072 M.Selain itu, Polri juga mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online kepada kementerian terkait. Langkah ini dilakukan untuk memutus akses masyarakat terhadap platform perjudian ilegal tersebut.Kapolri juga menegaskan bahwa terhadap para pelaku, Polri tidak hanya menjerat dengan pasal perjudian, tetapi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).“Penerapan TPPU diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” jelas Jenderal Sigit.Hingga saat ini, sebanyak 343 perkara judi online telah selesai diproses, sementara 1.243 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.Peningkatan jumlah perkara yang berhasil ditangani serta keberhasilan dalam menyita aset-aset pelaku menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas perjudian, khususnya judi online.Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan mengurangi aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.Polri pun mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan perjudian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

RSU Haji Medan Perkuat Perlindungan Tenaga Medis dalam Penanganan Campak

Hukum & Peristiwa

RSU Haji Medan dan RSJ Prof Ildrem Pastikan Tak Terapkan WFH, Layanan Tetap Normal

Hukum & Peristiwa

MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi

Hukum & Peristiwa

Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih

Hukum & Peristiwa

Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei

Hukum & Peristiwa

Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa