Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Menko Polhukam: Indonesia saatnya Miliki Coast Guard

Agie HT Bukit SH - Senin, 10 Juni 2024 01:58 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pada Rapat Kerja Panitia Khusus RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024). (Dok/Polhukam)
Jakarta (buseronline.com) - Guna memperkuat penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, maka perlu penegasan posisi badan atau entity baru sebagai Coast Guard Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.“Berdasarkan arahan Bapak Presiden sejak tahun 2014, Bakamla disiapkan sebagai embrio Coast Guard dan menugaskan Menko Polhukam untuk melakukan harmonisasi regulasinya, agar Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard,” kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pada Rapat Kerja Panitia Khusus RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di DPR RI, Jakarta.Hadi menyampaikan bahwa saat ini, terdapat beberapa tindak pidana di wilayah yurisdiksi yang terkendala dalam penegakan hukumnya. Hal ini karena beberapa penyidik Kementerian/Lembaga tidak memiliki aset patroli, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Hukum dan HAM.“Perlu dipertimbangkan apakah badan baru ini dapat diberikan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu lainnya, selain tindak pidana di bidang pelayaran,” katanya.Pada kesempatan itu, mantan Panglima TNI ini menyampaikan pandangan pemerintah untuk menentukan arah dan kebijakan yang lebih efektif dalam bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.Diantaranya yaitu pengintegrasian data dan informasi Kementerian/Lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, dilengkapi dengan infrastruktur teknologi informasi sebagai rujukan tunggal (single point of truth).“Berdasarkan data dan informasi yang terintegrasi tersebut, dilakukan analisis kebutuhan sarana dan prasarana, personel, serta kewenangan Kementerian/Lembaga. Apabila ditemukan kesenjangan antara kebutuhan dan kondisi saat ini, maka diperlukan perumusan kebijakan untuk menutup kesenjangan tersebut, misalnya penambahan aset, personel, atau penguatan kelembagaan,” ujarnya.Sementara, Pimpinan Rapat Khusus, Utut Adianto menyampaikan bahwa perlu pengaturan penegakan sinergitas untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia, serta diharapkan tidak ada lagi kesan dualisme Coast Guard.“Kemudian, dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu dilakukan sinkronisasi menjadi selaras dan tidak tumpeng tindih dalam implementasinya,” kata Utut. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Pemprov Sumut Dorong Budaya Menabung Sejak Dini bagi Generasi Muda

Hukum & Peristiwa

Kemenkes Bangun Rumah Sakit Lapangan di Ruteng, Siapkan 100 Tempat Tidur untuk Korban Gempa

Hukum & Peristiwa

Mentan Amran Pastikan Stok Beras Pengungsi Gempa NTT Aman hingga Satu Tahun

Hukum & Peristiwa

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027

Hukum & Peristiwa

Kemenkes Gandeng Jerman dan Bayer Perkuat Pasokan Suplemen Ibu Hamil

Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar