Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Korlantas Polri: Urus SIM Bisa Pakai BPJS Kesehatan Menunggak, Asalkan…

Agie HT Bukit SH - Minggu, 09 Juni 2024 01:29 WIB
SIM dan Kartu BPJS Kesehatan.
Jakarta (buseronline.com) - Mulai 1 Juli 2024, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024. Namun, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran?Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo menyatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat.Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses. Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring.Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan. “Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” katanya seperti dilansir dari Humas Polri.Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.Berikut bunyi aturan tersebut: Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Villarreal Hancurkan Atletico 5-1, Tutup Musim dengan Posisi Tiga La Liga

Hukum & Peristiwa

Arsenal Tutup Musim dengan Kemenangan, Resmi Angkat Trofi Premier League

Hukum & Peristiwa

Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung

Hukum & Peristiwa

Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi

Hukum & Peristiwa

Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek