Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Komisi II & Pemerintah Setujui RUU 27 Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Agie HT Bukit SH - Minggu, 26 Mei 2024 01:58 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, saat Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu dan Ketua Komite I DPD RI, Rabu (22/5/2024).
Jakarta (buseronline.com) - Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui RUU 27 kabupaten/kota untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna terdekat. RUU tersebut disetujui seluruh 9 fraksi dalam rapat kerja pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu dan Ketua Komite I DPD RI.Dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, rapat didahului laporan Ketua Panja Junimart Girsang, pendapat akhir mini Fraksi PDI-Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-Demokrat, F-PKS, F-PAN dan F-PPP serta pandangan mini Komite I DPD RI dan pernyataan akhir pemerintah diwakili Wamendagri.Selanjutnya, agenda sampai pada Pengambilan Keputusan Tingkat I. "Sebelum saya ketuk, apakah kita seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi II, wakil pemerintah, wakil DPD RI, setuju ke-27 RUU ini kita sepakati dan kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II Paripurna untuk menjadi Undang-Undang?," tanya Doli yang lantas dijawab ,"setuju," oleh seluruh peserta rapat.Usai disetujui, acara kemudian dilanjutkan sesi penandatanganan dan pengesahan draf RUU 27 kabupaten/kota. Turut hadir Wamendagri didampingi Sekjen Kemendagri, Dirjen Pengembangan Keuangan Kemenkeu, Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Ketua Komite I DPD RI.Sebelumnya, dalam laporan Ketua Panja Komisi II DPR RI terhadap RUU 27 kabupaten/kota oleh Junimart Girsang yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyampaikan RUU 27 kabupaten/kota tersebut mencakup dari beberapa wilayah di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Kepulauan Bangka Belitung.Di Provinsi Aceh, wilayah yang tercakup adalah Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.Di Provinsi Sumut, wilayah yang termasuk adalah Kabupaten Binjai, Karo, Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Deliserdang, Tanjungbalai, Asahan, Labuhan Batu, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias.Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung wilayah yang tercakup adalah Kabupaten Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Pemprov Sumut Perkuat Program Keluarga dan KB Dukung Indonesia Emas 2045

Hukum & Peristiwa

Peran Desa Diperkuat, Pemerintah Genjot Eliminasi TB

Hukum & Peristiwa

Darurat TB di Indonesia, Pemerintah Percepat Eliminasi Nasional

Hukum & Peristiwa

Nawal Arafah Yasin Ajak Santri Jadi Penggerak Literasi Pesantren

Hukum & Peristiwa

Nawal Yasin Tulis Pesan Inspiratif pada Halalbihalal IGPAUD Muslimat NU Kaliwungu

Hukum & Peristiwa

Bupati Ciamis Ajak Guru Perketat Pengawasan Gawai Pelajar