Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

Agie HT Bukit SH - Jumat, 02 Februari 2024 00:49 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial drg RP.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp17.050.000.000 dan CT Scan Rp14.500.000.000.Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.“Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I dengan inisial tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” katanya, seperti dilansir dari Humas Polri.Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara tersangka RP ke Kejaksaan Agung.Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp13.213.174.883. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Menkeu Suahasil: Pendapatan Negara hingga September 2026 Masih On Track

Hukum & Peristiwa

KPK dan Kemendagri Perkuat Pencegahan Korupsi di Sumatera Barat

Hukum & Peristiwa

Kemendikdasmen Raih Platinum Awards AHI 2026, Sabet 21 Trofi Penghargaan

Hukum & Peristiwa

Tiga Kementerian Sepakati Digitalisasi Layanan Haji, Tarif MCU Diusulkan Mulai Rp800 Ribu

Hukum & Peristiwa

Pemerintah Pastikan APBN Tetap Terjaga

Hukum & Peristiwa

PMI Manufaktur Indonesia Capai 52,4, Sektor Industri Terus Ekspansif