Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polri Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Agie HT Bukit SH - Senin, 29 Januari 2024 03:16 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.Dua tersangka tersebut yakni inisial SBR dan APA. Keduanya ditangkap, Kamis (25/1/2024).Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya.Setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp3 juta-13 juta. Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka APA dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata, dan saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi yang berinisial M dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang berinisial Y.“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian para korban diambil dan diamankan oleh M dan Y,” katanya.Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” ucapnya.Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” katanya.Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan peran tersangka SBR adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka APA berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

10 Selongsong Peluru Ditemukan Usai Gangguan Tembakan di Asologaima

Hukum & Peristiwa

Hari Anak Merdeka 2026 di Cigugur, Kemendikdasmen Ajak Murid Rukun dan Berani Bermimpi

Hukum & Peristiwa

Lebih dari 150 Ribu Warga Padati Istana Merdeka Rayakan HUT ke-81 RI

Hukum & Peristiwa

Kantor PWI Sumut Kembali Dibobol Maling, Pipa Tembaga AC Dicuri

Hukum & Peristiwa

Pemprov Sumut Dorong Budaya Menabung Sejak Dini bagi Generasi Muda

Hukum & Peristiwa

Kemenkes Bangun Rumah Sakit Lapangan di Ruteng, Siapkan 100 Tempat Tidur untuk Korban Gempa