Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Dalam Waktu Dua Hari, Kejagung Hentikan Penuntutan Perkara 29 Tersangka

Agie HT Bukit SH - Kamis, 07 Desember 2023 03:13 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/12/IMG-20231206-WA0014.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana.
Jakarta (buseronline.com) - Dalam waktu dua hari pada tanggal 4-5 Desember 2023, Kejagung menghentikan perkara 29 tersangka tindak pidana umum (Pidum) berdasarkan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), atas usulan dari yang berbagai Kejari di Indonesia.Perkara pidana umum yang penuntutannya dihentikan atas pengajuan dari jaksa itu, jenisnya bervariasi seperti penganiayaan, pencurian, penggelapan, pencemaran nama baik dan perkara terkait pelanggaran undang-undang perlindungan anak, namun umumnya masih didominasi perkara penganiayaan dan pencurian.“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum(JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu 11 permohonan pada Selasa (5/12/2023) dan 18 permohonan pada Senin (4/12/2023), setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose (gelar perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya via grup WA yang diterima wartawan.Ia menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu antara lain, karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana perkara tersebut denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.Selain itu, tambah Kapuspenkum, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, serta tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Sedang pertimbangan sosiologisnya karena penerapan RJ tersebut mendapat respon positif dari masyarakat.“Jadi dalam dua hari berturut turut, JAM- Pidum memerintahkan para Kajari terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan PenghentianPenuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM -Pidum Nomor: 01/ E/EJP/ 02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ujarnya. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung

Hukum & Peristiwa

Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi

Hukum & Peristiwa

Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek

Hukum & Peristiwa

Semangat Literasi Tumbuh dari Perbatasan, Malinau Jadi Contoh Kolaborasi Pendidikan

Hukum & Peristiwa

Girona Resmi Terdegradasi dari La Liga, Elche Bertahan Usai Bermain Imbang