Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pasca Bentrok di Bitung, Polda Sulut Amankan Tujuh Tersangka

Agie HT Bukit SH - Selasa, 28 November 2023 06:35 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/11/IMG-20231127-WA0032.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi lainnya saat melakukan konferensi pers, Minggu (26/11/2023). (Dok/Humas Polri)
Sulut (buseronline.com) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/2023). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers.Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup‘ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.Ditambahkan Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.Ia menjelaskan, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.Menurut Kombes Pol Gani, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Tinjau Pemulihan SMA Negeri 1 Barus Pascabencana

Hukum & Peristiwa

Wagub Sumut Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu-Nias

Hukum & Peristiwa

Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis

Hukum & Peristiwa

Forum IMT-GT ke-32 Jadi Momentum Sumut Promosikan Pariwisata ke Mancanegara

Hukum & Peristiwa

Verona Singkirkan Cagliari, Roma Menanti di Babak 16 Besar Coppa Italia

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online