Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kasus Dugaan Penistaan Agama PG Dilimpahkan Polri ke Kejaksaan

Agie HT Bukit SH - Selasa, 31 Oktober 2023 01:14 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/10/Kasus-Dugaan-Penistaan-Agama-PG-Dilimpahkan-ke-Kejaksaan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers, di Jakarta, Senin.(30/10/2023). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama PG kepada pihak Kejaksaan.Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka PG selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap PG.“30 Oktober 2023, penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandhani saat konferensi pers, di Jakarta, Senin.Sementara itu, barang bukti yang diserahkan antara lain video, alat-alat yang digunakan saat menyampaikan informasi seperti laptop CCTV yang dimiliki saat kejadian.“Adapun karena lokasi kejadiannya di Indramayu, nantinya akan kita pertimbangkan apakah persidangannya nanti di Indramayu atau di tempat lain,” ungkapnya.Dalam kasus tersebut, tersangka PG dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo, Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10/2023). Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas, Rabu (16/8/2023) dan Jumat (22/9/2023).Kasus ini bergulir sejak Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan.Kemudian, LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani. Namun ketiga laporan dicabut oleh para pelapor, Rabu (20/9/2023). (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Kemenkes Ingatkan Masyarakat Jangan Abaikan Tanda Gangguan Jiwa, Kenali Sejak Dini

Hukum & Peristiwa

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi dan Kembangkan Bisnis Rendah Karbon

Hukum & Peristiwa

Real Madrid Tumbang di Kandang Real Betis

Hukum & Peristiwa

Isak Menggila, Liverpool Raih Kemenangan Perdana atas Ipswich Town

Hukum & Peristiwa

KPK Catat 209 Kasus Korupsi BUMN-BUMD, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Hukum & Peristiwa

PSG Kembali Kalah, Monaco Kokoh di Puncak Ligue 1