KPK Perkuat Kerja Sama Global untuk Pulihkan Aset Korupsi di Luar Negeri

Heri - Minggu, 08 November 2026 09:55 WIB
Pertemuan UNCAC di Vienna International Centre, Wina, Austria, pada 2-6 November 2026.

Wina (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama internasional guna mempercepat pelacakan dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan di luar negeri.

Dilansir dari laman KPK, upaya tersebut dibahas dalam rangkaian pertemuan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di Vienna International Centre, Wina, Austria, pada 2-6 November 2026.

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengatakan bahwa perkembangan tindak pidana korupsi lintas negara membutuhkan koordinasi yang lebih erat antarotoritas penegak hukum. Hal ini menyusul semakin kompleksnya pergerakan pelaku, aset, dan aliran dana yang melibatkan berbagai yurisdiksi.

Menurutnya, kerja sama internasional menjadi faktor penting untuk memastikan pelaku korupsi dapat diproses secara hukum serta aset hasil kejahatan dapat ditemukan dan dikembalikan kepada negara.

"Korupsi semakin banyak melibatkan pergerakan pelaku, aset, dan aliran dana lintas negara. Karena itu, penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci untuk memastikan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban dan aset hasil kejahatan dapat ditelusuri serta dikembalikan kepada negara," kata Agus.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia mengikuti sejumlah agenda strategis, antara lain Implementation Review Group (IRG), Expert Meeting to Enhance International Cooperation (EMIC), Working Group on Asset Recovery (WGAR), serta Special Session of the Conference of the States Parties (CoSP) UNCAC.

Forum tersebut membahas efektivitas penerapan konvensi antikorupsi, penguatan mekanisme kerja sama antarnegara, kebutuhan bantuan teknis, serta strategi pengembalian aset hasil korupsi lintas yurisdiksi.

Agus menegaskan, pemulihan aset atau asset recovery merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus mampu memastikan hasil kejahatan tidak hanya dirampas, tetapi juga dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Untuk memperkuat langkah tersebut, KPK telah membangun kemitraan bilateral dan multilateral dengan berbagai negara. Hingga saat ini, Indonesia tercatat memiliki 16 nota kesepahaman dengan lembaga mitra internasional.

Kerja sama itu mencakup pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, koordinasi operasional, hingga pemulihan aset. Sepanjang 2026, KPK juga menangani 22 permintaan kerja sama internasional, yang terdiri atas delapan permintaan masuk dan 14 permintaan keluar.

Permintaan tersebut diproses melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) maupun kerja sama langsung antarlembaga penegak hukum.

Salah satu praktik kerja sama yang dibagikan Indonesia dalam forum UNCAC adalah kolaborasi KPK, otoritas imigrasi Indonesia, dan National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand dalam memfasilitasi pemulangan seorang buronan yang masuk daftar Interpol Red Notice terkait perkara korupsi.

Pengalaman tersebut menjadi contoh pentingnya pertukaran informasi dan koordinasi lintas negara dalam mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi.

Selain itu, Indonesia menyoroti tantangan korupsi transnasional yang semakin kompleks, termasuk penggunaan sistem keuangan untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Kondisi tersebut membutuhkan respons cepat melalui pertukaran informasi dan koordinasi antarotoritas.

Dalam forum tersebut, Indonesia juga menyampaikan pandangan terkait persiapan fase kedua mekanisme peninjauan UNCAC yang dijadwalkan dimulai pada 2027.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Asahan Perkuat Pendidikan Antikorupsi, Gandeng Jaksa hingga Manfaatkan Podcast

Hukum & Peristiwa

KPK Evaluasi Program Ber-Aksi 2026, Kabupaten Asahan Penuhi 15 Indikator Antikorupsi

Hukum & Peristiwa

KPK Ajak Mahasiswa ISI Bali Kampanyekan Antikorupsi Lewat Karya Komik

Hukum & Peristiwa

KPK Gelar Festival Film Antikorupsi 2026, Sebanyak 46 Film Pendek Siap Ditayangkan

Hukum & Peristiwa

KPK Tekankan Budaya Antikorupsi, Integritas Jadi Fondasi Poltekkes Semarang Menuju Kampus Internasional

Hukum & Peristiwa

KPK Raih Penghargaan Nagara Dana Abisatya dari Kemenkeu atas Pemulihan Aset Korupsi