Jakarta (buseronline.com) - Polri menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas trauma yang dialami para santriwati dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul pelaksanaan penggeledahan dalam pengembangan kasus pembakaran dan perusakan.
Dilansir dari laman Humas Polri, sebagai tindak lanjut, Polri telah menonaktifkan empat personel yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menerima dan mendengarkan berbagai keluhan serta kritik dari masyarakat, khususnya pihak pondok pesantren yang terdampak.
Ia menegaskan, Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membentuk akhlak dan meningkatkan keilmuan umat Muslim.
"Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada 2 November 2026.
Empat personel yang menjalani pemeriksaan masing-masing adalah AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Trunoyudo menjelaskan, penanganan persoalan tersebut dilakukan melalui dua jalur. Pertama, proses penegakan hukum atas perkara pembakaran dan perusakan yang ditangani Polda Jawa Tengah.
Kedua, pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan personel terkait saat menjalankan tugas di lapangan.