Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Propam Turun Tangan

Heri - Rabu, 04 November 2026 17:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Jakarta (buseronline.com) - Polri memastikan akan mendalami berbagai keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Dilansir dari laman Humas Polri, langkah ini dilakukan menyusul munculnya keresahan dari kalangan santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat, terutama karena peristiwa tersebut turut menimbulkan rasa takut bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.

Ia menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Polri juga menyampaikan empati kepada para santri dan keluarga yang merasa terdampak akibat pelaksanaan penggeledahan tersebut.

"Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ujar Johnny di Jakarta, pada 1 November 2026.

Menurut Johnny, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Terkait pelaksanaan penggeledahan yang menuai keluhan, Polri memastikan akan melakukan pendalaman secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa tersebut.

Johnny menyebut kritik dan masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian agar setiap tindakan yang dilakukan personel dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, pihaknya telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan). Pendampingan juga dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi untuk membantu para santri yang terdampak.

Tidak hanya itu, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan juga ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Polri Mutasi Lima Pati dan Pamen, Jabatan Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti

Hukum & Peristiwa

Satgas Pangan Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, 15 Ton Disita

Hukum & Peristiwa

Baharkam Polri Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan Satpam

Hukum & Peristiwa

Baintelkam Polri Gandeng BNN dan UNAS, Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Transformasi SKCK

Hukum & Peristiwa

Kapolri Minta Jaringan Kejahatan Digital Dibongkar, Pelacakan Aset Jadi Prioritas

Hukum & Peristiwa

Kapolri dan Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi Jaga Toleransi dan Stabilitas Kamtibmas