Satgas Pangan Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, 15 Ton Disita

Heri - Rabu, 04 November 2026 13:35 WIB
Satgas Pangan Polri bersama Bapanas RI mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Medan (buseronline.com) - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Dilansir dari laman Humas Polri, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), pada 30 Oktober 2026. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram atau sekitar 15 ton.

Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol Suhasto SIK MH mengatakan kasus tersebut bermula dari hasil pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi.

Keempat merek tersebut yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan mutu serta kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Temuan itu kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

Menurut Suhasto, beras fortifikasi merupakan produk pangan yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting.

Karena itu, ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada kemasan berpotensi merugikan konsumen, terutama jika produk dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta mengantongi hasil pengujian laboratorium.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Dari lokasi produksi, penyidik menyita 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain itu, turut diamankan 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, dan dua unit mesin fortifikasi merek Masema.

Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara nilai satu lini mesin RMU diperkirakan Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi sekitar Rp300 juta.

Penyidik juga mendalami jumlah produksi beras fortifikasi PT UDS. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perusahaan tersebut diperkirakan telah memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026.

Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

Suhasto menjelaskan, beras fortifikasi tersebut diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Baharkam Polri Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan Satpam

Hukum & Peristiwa

Baintelkam Polri Gandeng BNN dan UNAS, Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Transformasi SKCK

Hukum & Peristiwa

Kapolri Minta Jaringan Kejahatan Digital Dibongkar, Pelacakan Aset Jadi Prioritas

Hukum & Peristiwa

Kapolri dan Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi Jaga Toleransi dan Stabilitas Kamtibmas

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Subang, Nilai Barang Capai Rp15 Miliar