Jakarta (buseronline.com) - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan digital dan tindak pidana lintas negara harus dilakukan secara menyeluruh.
Tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, aparat penegak hukum juga harus membongkar jaringan serta menelusuri aset hasil kejahatan.
Dilansir dari laman Humas Polri, hal tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Menurutnya, perkembangan teknologi telah membuat modus kejahatan semakin kompleks dan sulit ditangani. Bahkan, pelaku kini memanfaatkan jaringan lintas negara untuk menjalankan aksinya sekaligus menyembunyikan hasil kejahatan.
Suyudi mencontohkan, uang hasil penipuan daring dapat dipindahkan melalui sejumlah rekening, dikonversi menjadi aset digital, hingga dikirim ke luar negeri untuk menghilangkan jejak transaksi.
Selain kejahatan digital, ia juga menyoroti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menggunakan modus tawaran pekerjaan palsu. Para korban kemudian dipaksa terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.
"Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban," kata Suyudi.
Ia mengingatkan, perkembangan teknologi juga melahirkan berbagai modus penipuan baru, mulai dari phishing, malware, ransomware, hingga manipulasi menggunakan deepfake dan kecerdasan artifisial (AI).
Berdasarkan survei Global Anti-Scam Alliance tahun 2025, sebanyak 66 persen responden dewasa di Indonesia disebut pernah menjumpai upaya penipuan. Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center mencapai Rp9,1 triliun.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, Suyudi menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri, OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi lintas instansi juga diperlukan dalam penanganan TPPO, khususnya dengan lembaga yang membidangi ketenagakerjaan, imigrasi, dan pelayanan sosial.