Semarang (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi dan kesadaran terhadap praktik kecurangan (fraud awareness) di lingkungan perguruan tinggi.
Dilansir dari laman
KPK, integritas dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan institusi pendidikan yang unggul dan mampu bersaing di tingkat internasional.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat memberikan kuliah umum bertajuk "Membangun Budaya Antikorupsi dan Fraud Awareness sebagai Fondasi Internasionalisasi Perguruan Tinggi" di Poltekkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Semarang, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2026.
Ibnu mengatakan, internasionalisasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh reputasi akademik, kerja sama luar negeri, maupun inovasi teknologi. Namun, juga harus didukung karakter yang kuat serta tata kelola institusi yang bersih dan berintegritas.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk kualitas kepemimpinan bangsa di masa depan. Karena itu, penanaman nilai antikorupsi harus dimulai sejak bangku pendidikan, sebelum seseorang memasuki dunia kerja dan memegang kewenangan.
"Berbagai persoalan integritas yang dianggap kecil dapat berkembang menjadi masalah lebih besar ketika mengambil keputusan. Jika ruang akademik kehilangan integritas, masa depan bangsa kehilangan pondasinya," tegas Ibnu.
Ia menjelaskan, pendidikan merupakan salah satu pilar utama strategi pemberantasan korupsi, selain pencegahan dan penindakan. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pembentukan karakter dan kesadaran sejak dini.
Dalam hal ini, pendidikan berperan membangun kesadaran agar seseorang tidak memiliki keinginan melakukan korupsi. Sementara perbaikan sistem bertujuan menutup peluang terjadinya korupsi dan penegakan hukum memberikan efek jera.
Ibnu juga menyoroti masih maraknya pelanggaran integritas di lingkungan pendidikan, seperti menyontek, plagiarisme, penggunaan joki akademik hingga ketidakdisiplinan mahasiswa dan dosen.
"Korupsi di perguruan tinggi itu banyak. Contohnya masih suka menyontek, titip absen, mahasiswa datang terlambat, hingga dosen yang seharusnya mengajar tetapi tidak melaksanakan tugasnya," ungkapnya.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026, sebanyak 51 persen mahasiswa mengaku pernah menyontek dan 94 persen kampus masih ditemukan perilaku menyontek.
Selain itu, 48 persen mahasiswa terlibat plagiarisme, 43 persen melakukan joki tugas akhir, serta 91 persen kampus masih ditemukan praktik joki tugas akhir. Survei tersebut juga mencatat 53 persen dosen pernah terlambat mengajar tanpa alasan yang jelas.
Menurut Ibnu, berbagai temuan tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari ruang kelas. Perguruan tinggi tidak hanya bertugas mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter melalui penanaman nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, keberanian, kepedulian, kerja keras, kesederhanaan, kemandirian, dan keadilan.
Ia menegaskan, agenda internasionalisasi perguruan tinggi harus berjalan seiring dengan penguatan budaya integritas dan kesadaran terhadap praktik kecurangan. Kampus yang ingin bersaing dalam ekosistem akademik global harus mampu menunjukkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan etika.
Sementara itu, Direktur Poltekkes Kemenkes Semarang, Bejo Santoso, mengatakan pihaknya memiliki tanggung jawab menghasilkan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga menjunjung tinggi kejujuran, kedisiplinan, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama.