Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penghargaan "Nagara Dana Abisatya" dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) atas kontribusinya dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Dilansir dari laman
KPK, penghargaan tersebut diserahkan dalam Upacara Peringatan
Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) Tahun 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada 30 Oktober 2026. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya
KPK dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.
Pemberantasan korupsi dinilai tidak hanya berorientasi pada penindakan dan pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan untuk kepentingan masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi)
KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan kontribusi lembaganya terhadap penerimaan negara dilakukan melalui penyetoran uang pengganti, pidana denda, uang rampasan, serta hasil pelelangan barang rampasan.
Seluruh penerimaan tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Kemenkeu melihat apa yang dilakukan KPK ini patut diapresiasi, sebagai lembaga yang berkontribusi meningkatkan PNBP. Intinya begitu," ujar Mungki, pada 30 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi membutuhkan proses panjang, terutama setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Melalui Direktorat Labuksi, KPK melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dan pidana denda, serta menyelesaikan barang rampasan melalui mekanisme lelang maupun tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mungki, penghargaan tersebut bukan sekadar pencapaian institusi, melainkan juga menjadi motivasi bagi
KPK untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi.