Subang (buseronline.com) - Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 1.257 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus)
Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Dittipideksus
Bareskrim Polri. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah Kabareskrim
Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
"Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri," ujar Suhasto di Subang, pada 28 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan ribuan bal
pakaian bekas yang disimpan di dalam gudang tertutup. Dari hasil inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan memiliki nilai antara Rp6 juta hingga Rp12 juta.
Dengan jumlah mencapai 1.257 bal, keseluruhan barang tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp15 miliar. Polisi juga menduga aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas itu telah berlangsung sejak September 2026. Suhasto memperkirakan perputaran transaksi dari kegiatan tersebut berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah.
"Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah," jelasnya.
Dalam penyelidikan sementara, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, operasional gudang diduga berada di bawah tanggung jawab seseorang berinisial W yang disebut sebagai kepala gudang.
Penyidik masih mendalami identitas dan peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam aktivitas importasi ilegal tersebut.
Suhasto menegaskan, Bareskrim Polri akan menelusuri lebih jauh asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke Indonesia, hingga jaringan distribusi yang terlibat.
"Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya," tegasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik mempersangkakan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.