KPK Minta BUMN dan Swasta Perkuat Integritas untuk Cegah Korupsi

Heri - Minggu, 01 November 2026 13:40 WIB
Acara Risk Summit 2026 bersama Garuda Indonesia Group di Management Building Citilink Indonesia, Tangerang, Banten, Kamis (29/10/2026).

Tangerang (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk memperkuat integritas serta tata kelola perusahaan guna mencegah praktik korupsi.

Dilansir dari laman KPK, upaya tersebut dinilai penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menjamin keberlangsungan bisnis. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat menghadiri Risk Summit 2026 bersama Garuda Indonesia Group di Management Building Citilink Indonesia, Tangerang, Banten, pada 29 Oktober 2026.

Setyo mengatakan, kepercayaan merupakan modal penting bagi perusahaan untuk berkembang dan bersaing. Kepercayaan tersebut tidak hanya dibangun melalui kualitas pelayanan, tetapi juga melalui proses bisnis yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

"Integritas itu tidak terlihat, tetapi akan menjaga kita. Integritas itu fundamental dalam menjaga infrastruktur kepercayaan bagi perusahaan," ujar Setyo.

Menurutnya, risiko korupsi dalam dunia usaha tidak selalu muncul dalam bentuk pelanggaran yang terlihat secara langsung. Potensi korupsi dapat bermula dari pengambilan keputusan yang tidak transparan, konflik kepentingan yang tidak dikelola, hingga lemahnya pengawasan internal.

Ia menegaskan, korupsi harus dipandang sebagai risiko strategis yang dapat mengancam nilai dan keberlangsungan organisasi, bukan hanya persoalan hukum.

"Korupsi adalah risiko strategis, bukan hanya sekadar isu hukum. Kembali lagi, integritas melindungi nilai organisasi sebelum risiko berubah menjadi krisis," tegasnya.

Berdasarkan data penindakan KPK hingga Triwulan I 2026, sebanyak 209 pihak dari lingkungan BUMN/BUMD tercatat terjerat tindak pidana korupsi. Selain itu, terdapat 521 pihak dari sektor swasta dan 19 korporasi yang juga terjerat perkara korupsi.

Data tersebut menjadi peringatan bagi dunia usaha agar memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian risiko korupsi. Setyo menilai, pencegahan tidak cukup dilakukan setelah muncul persoalan, melainkan harus menjadi bagian dari budaya kerja perusahaan.

"Organisasi yang tangguh bergerak dari kepatuhan formal menuju keputusan yang berlandaskan nilai," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas bisnis.

Prinsip GCG meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan. Menurut Fitroh, penerapannya tidak boleh hanya sebatas dokumen administratif atau pemenuhan kebijakan perusahaan.

GCG harus diwujudkan dalam praktik sehari-hari, termasuk pengambilan keputusan bisnis, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, hubungan dengan mitra usaha, serta pelaksanaan pengawasan internal.

"GCG bukan sekadar dokumen atau kebijakan yang harus dipenuhi. Prinsipnya harus menjadi bagian dari setiap keputusan dan proses bisnis, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan integritas," ungkap Fitroh.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Ungkap 18 Penyimpangan Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Hukum & Peristiwa

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 100 Pelajar Lewat Film dan Edukasi Museum

Hukum & Peristiwa

KPK Jajaki Kerja Sama Antikorupsi dengan Rusia, MoU Ditargetkan Ditandatangani 2027

Hukum & Peristiwa

Revisi UU Tipikor Disiapkan, KPK Dorong Persaingan Usaha yang Sehat

Hukum & Peristiwa

KPK Ajak Mahasiswa Untirta Perkuat Integritas dan Budaya Antikorupsi

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong Penguatan Integritas DPRD Banten untuk Cegah Korupsi