Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 18 penyimpangan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dilansir dari laman
KPK, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK), perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada 27 Oktober 2026.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK menghadirkan empat saksi ahli dari
BPK untuk memberikan keterangan terkait penghitungan kerugian negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan para ahli BPK menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu majelis hakim memahami perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Budi, ahli
BPK telah mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang diduga timbul akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa.
Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut adalah YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024, IAA alias GA selaku Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
"Di hadapan majelis hakim, ahli
BPK juga mengungkap 18 penyimpangan yang terjadi dalam perkara tersebut, yang telah melalui tahapan identifikasi masalah, analisis, hingga evaluasi," ujar Budi di Jakarta, pada 29 Oktober 2026.
KPK membagi 18 penyimpangan tersebut ke dalam tiga kelompok. Enam penyimpangan berkaitan dengan penetapan kuota haji khusus, empat penyimpangan terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024, sedangkan delapan lainnya berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
Dalam penetapan kuota, YCQ diduga menetapkan pembagian
kuota haji tambahan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
YCQ juga diduga mengatur pembagian kuota tersebut sebelum bertemu Presiden pada 27 November 2023. Selain itu, ia disebut menandatangani Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Nomor 130 Tahun 2024 dengan tanggal mundur atau back date.
Perubahan tanggal tersebut diduga membuat waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang seharusnya 30 hari menjadi hanya lima hari. Akibatnya, dari 9.400 jemaah yang berhak melunasi biaya haji, hanya 4.204 orang yang berhasil melakukan pelunasan.
KPK juga menemukan kedua keputusan menteri tersebut tidak dipublikasikan melalui situs resmi Kementerian Agama sehingga membatasi akses masyarakat terhadap informasi pembagian kuota tambahan.
Pada pengisian
kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024,
KPK mengungkap dugaan pengaturan kuota untuk jemaah kategori T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, HL, disebut menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023 yang disusun RFA atas perintah IAA.
RFA kemudian menentukan kuota jemaah dari 54 PIHK. Ia juga diduga memberikan perlakuan khusus kepada Maktour untuk mengisi kuota tambahan dengan jemaah kategori T0.