Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjajaki kerja sama bilateral dengan Federasi Rusia untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dilansir dari laman
KPK, kerja sama tersebut dibahas melalui penyusunan rancangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam pertemuan bilateral di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, pada 28 Oktober 2026.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengatakan penjajakan MoU tersebut merupakan langkah konkret untuk membangun kemitraan kelembagaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan antara Indonesia dan Rusia.
Menurut Agus, ruang lingkup kerja sama yang diusulkan meliputi penguatan pencegahan korupsi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran keahlian, serta berbagi praktik baik dalam pemberantasan korupsi.
"KPK memandang usulan MoU ini sebagai peluang penting untuk membangun kemitraan kelembagaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan," ujar Agus.
Selain itu,
KPK mengusulkan kerja sama dalam penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, pengembangan teknologi, serta partisipasi bersama dalam seminar, lokakarya, dan berbagai forum internasional.
Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Gennadievich Tolchenov, menyerahkan draf MoU kepada Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum.
Penyerahan dokumen dilakukan atas nama Kejaksaan Agung Federasi
Rusia dan disaksikan oleh jajaran kedua pihak. Sergei menyampaikan bahwa hubungan
Rusia dan Indonesia saat ini terjalin kuat dan komprehensif.
Selain pembahasan MoU, pihaknya juga menawarkan kesempatan bagi jaksa Rusia untuk memberikan kuliah kepada jajaran jaksa di KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Rencana tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian kunjungan Jaksa Agung Federasi
Rusia, Aleksandr Vladimirovich Gutsan, ke Indonesia pada Januari 2027.
"Kami menantikan masukan dan rancangan tandingan dari draf MoU untuk finalisasi dokumen ini. Kami yakin dokumen ini dapat menjadi landasan hukum yang sangat kuat bagi kerja sama bilateral kita ke depan di bidang pemberantasan korupsi," kata Sergei.
Hingga saat ini,
KPK belum memiliki pengaturan kerja sama bilateral secara khusus dengan lembaga antikorupsi atau lembaga sejenis di
Rusia. Meski demikian,
KPK dan Kejaksaan Agung Federasi
Rusia telah aktif terlibat dalam sejumlah forum internasional, di antaranya G20, GlobE Network, dan BRICS Anti-Corruption Working Group (ACWG).
Melalui forum tersebut, kedua lembaga dapat bertukar pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai tantangan pemberantasan korupsi di masing-masing negara.
Pertemuan bilateral itu juga membahas pentingnya pendidikan antikorupsi bagi generasi muda.
KPK menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Interstate Council on Combating Corruption (ICCC) dan Kejaksaan Agung Federasi
Rusia dalam menyelenggarakan kompetisi pemuda internasional bertajuk "Together Against Corruption!".