Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan praktik judi online (judol) yang melibatkan hampir 1,5 juta warga.
Dilansir dari laman Jatengprov, upaya tersebut meliputi penanganan aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat, penguatan literasi digital, hingga kolaborasi lintas sektor sampai tingkat desa dan rukun tetangga (RT).
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipaparkan dalam rapat koordinasi di Semarang, jumlah warga Jawa Tengah yang terlibat judi online sepanjang 2025 mencapai 1.490.318 orang. Sementara itu, total deposit perjudian daring di provinsi tersebut tercatat mencapai Rp4,55 triliun.
Sekretaris Daerah Provinsi
Jawa Tengah Sumarno mengatakan pemberantasan
judi online membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, praktik tersebut telah menjangkau berbagai kalangan dan sulit terdeteksi karena dapat dilakukan secara pribadi melalui perangkat digital.
"Kalau masalah judi online ini memang sudah menjadi masalah kita yang sudah lama. Kita bersama-sama berkolaborasi juga dengan teman-teman pemangku kepentingan yang lain," kata Sumarno dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dalam Rangka Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Hotel Santika Premiere Semarang, pada 28 Oktober 2026.
Salah satu langkah yang disiapkan Pemprov Jateng adalah menindaklanjuti keterlibatan ASN dalam aktivitas
judi online. Pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menentukan mekanisme penanganan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN.
Pemprov Jateng juga akan berkoordinasi dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperoleh data ASN yang terindikasi terlibat judi online. ASN yang teridentifikasi akan terlebih dahulu diberikan peringatan, dengan tindak lanjut tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Sumarno menambahkan, pencegahan juga akan diperkuat melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut perlu menjangkau lingkungan keluarga hingga tingkat RT/RW karena aktivitas
judi online dapat berlangsung tanpa diketahui orang-orang terdekat.
Menurutnya, upaya pencegahan perlu dilakukan melalui pembatasan akses terhadap situs perjudian sekaligus peningkatan kesadaran masyarakat mengenai risiko dan dampaknya. Judi online yang menawarkan keuntungan instan justru berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan persoalan sosial.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto, mendorong
Jawa Tengah memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, pelaku industri, media, dan masyarakat melalui pendekatan pentahelix.
Eko menegaskan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs. Diperlukan langkah terpadu yang mencakup pencegahan, peningkatan literasi digital, penegakan aturan, serta keterlibatan masyarakat dan lingkungan pendidikan.
"Kami sangat berharap mudah-mudahan di
Jawa Tengah bisa jadi pilot project, memberikan contoh kepada provinsi lain, kota lain," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Safriansyah Yanwar Rosyadi, menjelaskan bahwa penanganan judi online dilakukan melalui deteksi dini, patroli siber, pelaporan masyarakat, dan literasi digital.