Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berdaya saing.
Dilansir dari laman
KPK, upaya ini dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi Indonesia berjalan seiring dengan penegakan integritas. Hal tersebut mengemuka dalam forum Public-Private Dialogue on the Anti-Corruption Law Revision: Private Sector Readiness and Regulatory Implications yang digelar di Jakarta, pada 27 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi KPK, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), dan Indonesia Internal Audit Community (IIAC).
Forum ini mempertemukan regulator, pelaku usaha, organisasi internasional, serta berbagai pemangku kepentingan untuk membahas kesiapan sektor swasta menghadapi pembaruan regulasi antikorupsi yang selaras dengan standar internasional.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menegaskan bahwa Indonesia tidak harus memilih antara pertumbuhan ekonomi dan integritas. Menurutnya, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan untuk menciptakan kesejahteraan berkelanjutan dan meningkatkan daya saing nasional.
"Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun merusak mekanisme persaingan usaha sehat karena menguntungkan pihak dengan akses dan pengaruh tertentu," ujar Agus.
Ia menjelaskan, praktik korupsi dapat merugikan perusahaan yang mengandalkan kualitas produk, inovasi, dan efisiensi. Pasalnya, pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara jujur harus menghadapi persaingan dengan pihak yang memperoleh keuntungan melalui akses khusus maupun pengaruh tertentu.
Menurut Agus, kondisi tersebut dapat mendistorsi pasar, mengganggu stabilitas ekonomi, serta menurunkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.
"Hal ini harus menjadi perhatian bersama, karena tindak pidana korupsi menggerus masa depan anak-anak kita, menggerus masa depan perekonomian kita," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Program Nasional Antikorupsi UNODC Indonesia, Putri Wijayanti, menyebut revisi
UU Tipikor sebagai momentum penting untuk memperkuat efektivitas hukum nasional sekaligus menindaklanjuti rekomendasi implementasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia.
Putri menegaskan, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Dunia usaha juga memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan bisnis yang transparan, berintegritas, dan berkelanjutan.
"Pemberantasan korupsi tidak dapat menjadi tanggung jawab pemerintah dan APH semata. Pasalnya, dunia usaha berperan strategis sebagai mitra dalam membangun lingkungan bisnis transparan, berintegritas, dan berkelanjutan," ucap Putri.
Sejumlah materi yang menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi tersebut meliputi kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, penyuapan di sektor swasta, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan tidak sah (illicit enrichment), serta penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Pembaruan tersebut diharapkan dapat memperkuat keselarasan hukum Indonesia dengan standar internasional sekaligus menjawab tantangan korupsi yang semakin kompleks dan lintas negara.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif IGCN Mahatma Wirawan menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam proses reformasi regulasi. Menurutnya, dialog terbuka diperlukan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dunia usaha dalam menerapkan ketentuan antikorupsi.