KPK Ajak Mahasiswa Untirta Perkuat Integritas dan Budaya Antikorupsi

Heri - Kamis, 29 Oktober 2026 15:35 WIB
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo foto bersama dalam kuliah umum bertajuk “Masa Depan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Membaca Arah Kebijakan KPK dan Peran Kritis Mahasiswa Hukum” di Fakultas Hukum Untirta, Kota Serang, Banten, Selasa (27/10/2026).

Serang (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjadikan integritas sebagai landasan perilaku sehari-hari guna mencegah korupsi sejak dini.

Dilansir dari laman KPK, kebiasaan jujur, bertanggung jawab, dan menaati aturan dinilai menjadi kunci dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kuliah umum bertajuk "Masa Depan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Membaca Arah Kebijakan KPK dan Peran Kritis Mahasiswa Hukum" di Fakultas Hukum Untirta, Kota Serang, Banten, pada 27 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut diikuti dosen, civitas akademika, dan ratusan mahasiswa. Dalam kesempatan itu, Ibnu menegaskan bahwa integritas harus menjadi pedoman dalam berpikir, berbicara, dan bertindak sesuai norma serta aturan yang berlaku.

"Dilihat dari pengertiannya, integritas adalah keselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan dengan standar norma dan aturan yang berlaku," ujar Ibnu.

Menurutnya, pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya dipelajari sebagai mata kuliah, tetapi harus menjadi bagian dari pembentukan karakter, moral, dan mentalitas mahasiswa. Nilai-nilai tersebut perlu diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat.

"KPK sangat mengapresiasi dan mendorong agar pendidikan antikorupsi tidak dianggap sebagai pelajaran saja, tetapi sebagai ilmu pembentuk moralitas dan mentalitas individu sejak mahasiswa," katanya.

Ibnu juga mengingatkan bahwa perilaku koruptif dapat berawal dari kebiasaan yang dianggap sepele di lingkungan perguruan tinggi. Praktik seperti menitipkan absensi, plagiarisme, menyontek, hingga memanipulasi proposal kegiatan merupakan contoh tindakan yang bertentangan dengan nilai integritas.

"Perilaku korupsi kerap muncul di lingkungan kampus, seperti menitip absen, plagiat, menyontek, hingga manipulasi proposal kegiatan. Kalau hal kecil ini dibiarkan, bisa menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi yang lebih besar," tegasnya.

Ia menilai mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam memperkuat gerakan antikorupsi. Peran tersebut dapat dimulai dengan membangun integritas pribadi, menjaga kejujuran akademik, serta menjadi teladan bagi lingkungan sekitarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Untirta, Rusmana, menyambut positif pelaksanaan kuliah umum tersebut. Ia menilai kegiatan ini memperkuat hubungan antara KPK dan perguruan tinggi dalam membangun kesadaran serta komitmen bersama untuk memberantas korupsi.

"Terima kasih dan luar biasa atas kegiatan ini. Ini menunjukkan adanya kedekatan KPK dengan Untirta," kata Rusmana.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong Penguatan Integritas DPRD Banten untuk Cegah Korupsi

Hukum & Peristiwa

KPK dan Delegasi Nigeria Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi untuk Jaga Keamanan Nasional

Hukum & Peristiwa

KPK Serahkan Dua Bidang Tanah Senilai Rp250 Juta untuk Dukung Pelayanan ATR/BPN Labuhanbatu

Hukum & Peristiwa

KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi di Aceh dan Bengkulu, Sasar Keluarga hingga Generasi Muda

Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara

Hukum & Peristiwa

Skor SPI Klaten 73,97, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan