Mimika (buseronline.com) - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, almarhum Simson Mulia.
Dilansir dari laman Humas Polri, penangkapan dilakukan di Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten
Mimika,
Papua Tengah, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.
AK diduga terlibat dalam penembakan yang terjadi pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan AK dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 11 Maret 2026 dan surat DPO yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026. Pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 6 Juni 2026.
"AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan," ujar Yusuf dalam keterangannya kepada media, pada 26 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya berinisial OW, MM, dan OM. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Keempat orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres
Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya.
Dalam perkara ini, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, subsidair Pasal 306 KUHP, serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.