Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum dengan menetapkan status penggunaan dua bidang tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dilansir dari laman
KPK, aset senilai Rp250,48 juta tersebut akan digunakan untuk mendukung pelayanan pertanahan di Kabupaten
Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Penyerahan aset dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN, Kartika Sari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 22 Oktober 2026.
Mungki mengatakan, pemanfaatan aset hasil korupsi merupakan bagian penting dari upaya pemulihan aset negara. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan aset yang dirampas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku dan merampas asetnya, tetapi juga memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan bagi masyarakat. Melalui PSP ini, aset hasil korupsi kini digunakan untuk mendukung pelayanan publik," ujar Mungki.
Adapun dua bidang tanah yang diserahkan berlokasi di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten
Labuhanbatu.
Tanah pertama memiliki luas 94 meter persegi dengan nilai Rp94.270.000. Sementara itu, tanah kedua seluas 157 meter persegi dengan nilai Rp156.215.000. Total luas kedua bidang tanah tersebut mencapai 251 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp250.485.000.
Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) tersebut berawal dari permohonan Kantor Pertanahan Kabupaten
Labuhanbatu melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara kepada
KPK.
Kedua bidang tanah itu dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pelayanan pertanahan serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kantor. Setelah melalui proses administrasi dan kajian sesuai ketentuan yang berlaku, KPK menyetujui pemanfaatan aset tersebut melalui mekanisme PSP.
Mungki menegaskan, aset negara yang berhasil diselamatkan harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan produktif sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.