Muratara (buseronline.com) - Bareskrim Polri membongkar praktik pengolahan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka dan menyita puluhan ribu liter BBM hasil olahan ilegal. Penindakan dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Jumat (23/10/2026).
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SP, selaku pemilik tempat pengolahan minyak mentah ilegal, dan AT, yang menjabat sebagai Manajer PT Ratiga Abdi Meksa.
Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan praktik tersebut diduga melibatkan rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan minyak mentah secara tradisional, pemrosesan ulang, hingga pendistribusian kepada perusahaan kontraktor.
Menurut Teddy, minyak mentah didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemudian diolah menggunakan metode tradisional sebelum diproses kembali agar menyerupai BBM industri resmi.
"Selanjutnya BBM itu diduga didistribusikan menggunakan truk tangki milik PT Ratiga Abdi Meksa ke sejumlah perusahaan kontraktor di wilayah Kabupaten Muratara," ujar Teddy, pada 24 Oktober 2026.
Di TKP pertama, polisi menemukan tempat penyulingan tradisional milik tersangka SP. Minyak mentah dimasak menggunakan tungku besi untuk menghasilkan bensin, minyak tanah, dan solar.
Aktivitas tersebut diduga telah beroperasi sejak Januari 2025 tanpa izin dan tanpa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sesuai ketentuan.
Dari lokasi itu, penyidik mengamankan seorang pekerja berinisial OP beserta barang bukti berupa 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, 2.200 liter bensin, 42 toren plastik, peralatan penyulingan, mesin pompa, serta satu unit mobil pikap.
Sementara di TKP kedua, petugas menemukan tempat penampungan sekaligus pemrosesan ulang BBM yang dikelola PT Ratiga Abdi Meksa di bawah kendali tersangka AT.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 26.000 liter solar olahan, dua unit truk tangki, bahan bleaching, 25 liter asam sulfat, belasan toren, mesin pencampur, mesin penyaring, serta dokumen delivery order (DO) dan surat jalan.
Teddy menjelaskan, PT Ratiga Abdi Meksa diduga membeli minyak hasil olahan ilegal dari tempat penyulingan milik SP untuk kemudian diproses kembali sebelum didistribusikan.
"Modus operandi pada TKP dua ini adalah PT Ratiga Abdi Meksa membeli minyak dari hasil olahan ilegal dari tersangka SP di TKP pertama. Jadi ini suatu rangkaian dari TKP pertama dan kedua," jelasnya.
Dalam proses pemrosesan ulang, minyak olahan tersebut diduga dicampur dengan bahan kimia tertentu agar warna dan tampilannya menyerupai solar industri Pertamina.
BBM itu kemudian diangkut menggunakan truk tangki berwarna biru-putih berlogo PT Ratiga Abdi Meksa untuk dipasok kepada sejumlah perusahaan kontraktor.