Pidie (buseronline.com) - Aparat gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai mengungkap laboratorium gelap pembuatan sabu yang diduga terkait jaringan narkotika internasional di Kabupaten Pidie, Aceh. Dilansir dari laman Humas Polri, dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika dengan total berat hampir 1,2 ton bruto.
Pengungkapan yang dilakukan pada 21 Oktober 2026 itu disebut sebagai pengungkapan laboratorium gelap dengan barang bukti terbesar di Indonesia. Operasi berlangsung serentak di lima lokasi yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen,
Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.
Kasus tersebut terungkap setelah tim gabungan mengembangkan informasi intelijen dan memantau pergerakan jaringan serta logistik yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi sabu.
Di sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, petugas menemukan laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk mengolah meth oil atau sabu cair menjadi sabu kristal.
Dari lokasi itu, aparat menyita 20 drum berisi meth oil, sekitar 500 kilogram sabu kristal, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika.
Selain barang bukti
narkotika, petugas mengamankan 11 orang yang terdiri atas dua warga negara asing (WNA) dan sembilan warga negara Indonesia (WNI). Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan
narkotika lintas negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bahan narkotika cair tersebut diduga bergerak dari kawasan Asia Tenggara sebelum tiba di Aceh. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan terhadap sejumlah orang yang dicurigai terlibat hingga berhasil menemukan lokasi yang digunakan sebagai laboratorium gelap.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dan dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Saya ucapkan selamat atas pengungkapan dalam rangka menyelamatkan anak bangsa ini. Polisi dan masyarakat kita berhasil mengungkap jaringan narkoba skala besar," kata Suyudi di Pidie, pada 23 Oktober 2026.
Suyudi juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ruko, kontrakan, dan rumah sewa, agar lebih selektif dalam menerima penyewa. Ia meminta masyarakat memastikan identitas serta aktivitas penyewa dapat dipertanggungjawabkan.