Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN Sumut) periode 2023-2025.
Dilansir dari laman
KPK, ketujuh tersangka diduga terlibat dalam praktik pemberian komitmen fee kepada sejumlah pejabat terkait proyek jalan.
Penahanan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan resmi
KPK tertanggal 22 Oktober 2026, ketujuh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih
KPK.
Tujuh tersangka tersebut terdiri atas SCH selaku Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, RP selaku Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut, FS selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, dan HH selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.
Selanjutnya, TRP yang menjabat Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, MM selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, serta MP selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga penyedia yang memenangkan proyek diminta memberikan komitmen fee kepada pihak-pihak di lingkungan BBPJN Sumut. Besaran fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan.
Pejabat pada level kepala disebut memperoleh bagian sebesar 4 persen, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menerima 1-1,5 persen. Sementara itu, bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing diduga mendapatkan bagian sebesar 0,5 persen.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara langsung melalui transfer maupun secara tunai kepada pihak-pihak terkait di lingkungan BBPJN Sumut.
KPK juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap penyedia proyek. Penyedia yang tidak memberikan fee disebut berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Provinsi Sumut.