Skor SPI Klaten 73,97, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan

Heri - Senin, 26 Oktober 2026 14:00 WIB
KPK menyoroti sejumlah aspek tata kelola Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dinilai masih perlu diperkuat.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah aspek tata kelola Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dinilai masih perlu diperkuat.

Dilansir dari laman KPK, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, Pemkab Klaten memperoleh skor 73,97 dan masuk kategori Waspada. Temuan tersebut menjadi perhatian setelah KPK melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Klaten pada 15 Oktober 2026.

KPK menilai, pembenahan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan perlu dilakukan untuk menutup celah terjadinya korupsi. Berdasarkan hasil SPI 2025, Kabupaten Klaten menempati peringkat ke-27 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Salah satu indikator yang menjadi perhatian ialah komponen eksper, yang memperoleh skor 67,04 atau turun 2,3 poin dibandingkan 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, SPI dan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) merupakan instrumen untuk memetakan risiko korupsi, mengidentifikasi kelemahan tata kelola, serta mendorong perbaikan sistem pemerintahan secara berkelanjutan.

"Pencegahan korupsi tidak bisa hanya dilakukan setelah suatu perkara terjadi. KPK terus mendorong perbaikan tata kelola melalui pemetaan risiko, pengawasan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah," ujar Budi di Jakarta, pada 21 Oktober 2026.

Menurutnya, hasil pengukuran tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah diharapkan menerapkan rekomendasi perbaikan, khususnya pada sistem pengawasan, pelayanan publik, dan pengelolaan anggaran.

Selain SPI, hasil MCSP 2025 menunjukkan Pemkab Klaten memperoleh skor 82,87. Angka tersebut turun dibandingkan capaian 2024 yang mencapai 96,37, meskipun masih berada di zona hijau.

Salah satu aspek yang memerlukan perhatian ialah pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memperoleh skor 75. Sementara itu, aspek regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan aset tersebut hanya mencatatkan skor 40 atau masuk zona merah.

Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan dan mekanisme pengelolaan aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Budi menegaskan, capaian MCSP secara keseluruhan tidak berarti seluruh aspek tata kelola telah terbebas dari risiko korupsi. Penurunan skor dan masih adanya area yang masuk zona merah harus menjadi dasar penentuan prioritas pembenahan.

"Pemkab Klaten perlu menindaklanjuti rekomendasi perbaikan secara terukur agar kelemahan sistem tidak menjadi celah terjadinya korupsi," katanya.

KPK juga mendorong penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, termasuk melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Inspektorat se-Jawa Tengah pada Juni 2026.

Menurut Budi, APIP harus menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi. Pengawasan internal juga perlu memastikan setiap potensi masalah ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Dalam penindakan pada 15 Oktober 2026, KPK mengungkap sedikitnya lima klaster pemberian dan penerimaan uang yang diduga melibatkan Bupati Klaten. KPK turut mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Dugaan penerimaan uang tersebut antara lain disebut berkaitan dengan upaya pengembalian pendanaan politik.

Budi mengatakan, temuan tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan politik. Tingginya biaya politik dinilai dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan jabatan dan kewenangan publik untuk mengembalikan modal politik.

"Pemberantasan korupsi perlu menyentuh persoalan mendasar yang dapat memicu penyimpangan, termasuk tata kelola pendanaan politik. Karena itu, pembenahan sistem harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum," ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK pada 2025 melakukan kajian mengenai pendanaan partai politik. Kajian tersebut bertujuan memetakan potensi korupsi akibat tingginya beban pembiayaan politik serta kerentanan penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Ahmad Luthfi Raih Detik Jateng-Jogja Award 2026, Investasi Jateng Capai Rp72,54 Triliun

Hukum & Peristiwa

Investasi Jateng Capai Rp72,54 Triliun, Ahmad Luthfi Optimistis Tembus Rp110 Triliun

Hukum & Peristiwa

Beasiswa Santri Jateng Buka Jalan Khafidz Kuliah di China dan Aisyi di Mesir

Hukum & Peristiwa

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Bakal Jadi Pos Damkar

Hukum & Peristiwa

KPK Soroti Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi, Dorong Pembenahan Tata Kelola Partai

Hukum & Peristiwa

Investasi Jawa Tengah Capai Rp72,54 Triliun, Serap 340 Ribu Tenaga Kerja