Jakarta (buseronline.com) - Polri bersama Kementerian Pariwisata memperkuat sistem keamanan dan keselamatan destinasi wisata di Indonesia melalui percepatan penerapan manajemen keamanan berbasis risiko.
Dilansir dari laman Humas
Polri, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan wisatawan sekaligus memperkuat standar keselamatan di berbagai kawasan pariwisata nasional.
Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi strategis antara Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri dan Deputi Bidang Pengembangan dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata di Jakarta, pada 22 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Pamobvit Korsabhara Baharkam
Polri Brigjen Pol. Syahduddi beserta jajaran pejabat utama Ditpamobvit. Sementara itu, Kementerian Pariwisata diwakili Plt Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Reza Fahlevi bersama sejumlah asisten deputi dan staf ahli.
Penguatan sistem keamanan pariwisata menjadi perhatian menyusul adanya peringatan perjalanan (travel warning) dari Kedutaan Korea Selatan terkait situasi keamanan pariwisata di Indonesia.
Selain itu, tingginya angka kecelakaan wisata perairan dan terbatasnya jumlah personel Polisi Pariwisata dibandingkan dengan banyaknya objek wisata turut menjadi tantangan dalam pengamanan destinasi.
Karena itu, pengamanan yang selama ini mengandalkan kehadiran personel secara fisik dinilai perlu diperkuat melalui sistem manajemen keamanan yang mengutamakan penilaian dan mitigasi risiko.
Pendekatan tersebut juga diarahkan untuk mendukung penerapan standar keamanan pariwisata di 38 provinsi. Ditpamobvit
Polri mencatat telah melakukan penilaian risiko (risk assessment) terhadap 160 objek wisata dari total 8.584 objek yang terdata di seluruh Indonesia.
Meski demikian, penerapan sistem tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah belum meratanya pemahaman pengelola destinasi wisata mengenai pentingnya manajemen risiko.
Sebagian pengelola masih menganggap asesmen keamanan sebagai tambahan biaya, sementara pelaksanaannya saat ini masih bersifat sukarela.
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata Fadjar Hutomo menekankan bahwa keselamatan destinasi wisata merupakan tanggung jawab bersama lintas lembaga.
Oleh sebab itu, pengawasan perlu diperkuat mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, terutama pada objek wisata yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Penguatan standar juga mencakup kebutuhan asuransi serta penerapan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).
Selain itu, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) direncanakan dilibatkan dalam penyusunan standar keselamatan guna mendukung pengelolaan
destinasi wisata yang lebih terintegrasi.
Kementerian Pariwisata turut mendorong replikasi model Pos Polisi Danau Toba untuk diterapkan di 10 destinasi nasional dan tiga kawasan pariwisata regeneratif lainnya. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kehadiran kepolisian di kawasan wisata strategis.
Dalam audiensi tersebut,
Polri dan Kementerian Pariwisata menyepakati empat langkah strategis. Pertama, mempercepat penyusunan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk pengaturan sistem manajemen keamanan dan keselamatan objek kepariwisataan.