Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua bidang tanah beserta bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp9,65 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dilansir dari laman
KPK, salah satu aset tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penyerahan aset berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Hibah tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan negara untuk kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua
KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan hibah merupakan salah satu mekanisme penyelesaian barang rampasan negara agar aset yang berasal dari perkara korupsi dapat memberikan manfaat bagi publik.
"KPK sudah menghibahkan banyak sekali, baik ke kementerian, lembaga, pemprov maupun pemkab/kota. Kebijakan ini sama dengan lelang, karena aset tersebut tetap menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Fitroh.
Ia berharap Pemprov
DKI Jakarta dapat mengelola aset tersebut secara maksimal dan memastikan pemanfaatannya memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Menurut Fitroh, penyerahan aset ini juga menjadi bentuk kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik.
Gubernur
DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik hibah tersebut dan mengapresiasi kepercayaan
KPK kepada pemerintah daerah untuk mengelola aset hasil rampasan negara.
Pramono menyebut aset yang berada di Kemayoran akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena fasilitas tersebut dibutuhkan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat setempat.
"Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut, sehingga manfaatnya bagi publik menjadi semakin besar," kata Pramono.
Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan mengelola aset hibah tersebut secara optimal. Pramono juga menyampaikan terima kasih kepada KPK atas penyerahan aset yang disebutnya sebagai hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi)
KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Mungki, barang rampasan negara umumnya diselesaikan melalui mekanisme lelang. Namun, pemerintah juga menyediakan mekanisme hibah untuk aset yang tidak laku dilelang.
"Pada umumnya barang rampasan negara diselesaikan melalui lelang. Namun, pemerintah turut menyediakan mekanisme penyelesaian lain terhadap barang tidak laku lelang, salah satunya hibah seperti hari ini," jelas Mungki.
Total nilai dua aset yang dihibahkan mencapai Rp9.653.352.000. Aset pertama berupa tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan seluas 59,4 meter persegi di Jalan H Ramli Nomor 15, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Nilai aset tersebut mencapai Rp4.296.011.000.