Bareskrim Polri Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi, Lima Merek Diduga Tak Sesuai Label

Heri - Jumat, 23 Oktober 2026 09:40 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi.

Dilansir dari laman Humas Polri, lima merek beras diduga memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton.

Nilai barang bukti beras diperkirakan mencapai Rp155,29 juta. Selain itu, polisi menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi yang ditaksir bernilai Rp1 miliar.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan," ujar Erdi dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, pada 21 Oktober 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhasto menjelaskan, kasus tersebut berawal dari surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Kapolri pada 15 September 2026 terkait permasalahan beras fortifikasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bersama Bapanas melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label kemasan.

Berdasarkan hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh Bapanas yang telah tersertifikasi dan pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label.

Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

"Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Suhasto.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi PT DTA. Polisi juga meminta keterangan ahli laboratorium serta ahli perlindungan konsumen.

Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Suhasto mengungkapkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam proses produksinya, beras jadi dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapan produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama periode April hingga Agustus 2026.

Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.

Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.

Polisi juga menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi yang digunakan dalam proses produksi.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Tangkap TW, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel dari Korea Selatan

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran

Hukum & Peristiwa

Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online