Bareskrim Telusuri Aset PT DSI Lebih dari Rp500 Miliar, Dana Korban Jadi Fokus

Heri - Kamis, 22 Oktober 2026 14:55 WIB
Dittipideksus menelusuri aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender.

Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan PT DSI. Dilansir dari laman Humas Polri, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) telah menelusuri aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender.

Dalam perkembangan terbaru, berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster perkara yang disusun penyidik untuk mengusut kasus PT DSI.

Hingga kini, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap. Sementara itu, klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto SIK MH mengatakan penanganan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian para korban.

"Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir," ujar Suhasto.

Ia menegaskan, penyidik turut mendalami pertanggungjawaban pidana korporasi agar pengusutan perkara tidak berhenti pada individu yang diduga terlibat.

Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Dr M Arsal Sahban SH SIK MH MM menjelaskan bahwa penanganan perkara dibagi menjadi empat klaster. Setiap berkas perkara memiliki aset sitaan yang berkaitan dengan perkara masing-masing.

Menurut Arsal, total aset yang telah ditelusuri oleh Subdit Perbankan mencapai lebih dari Rp500 miliar dan jumlah tersebut masih berpotensi berkembang seiring proses penyidikan.

Dalam perkara yang menjerat FH, penyidik menyita 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.

Selain itu, penyidik menyita delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang atau cessie dari sebuah BPRS, dengan lokasi aset mulai dari Bekasi hingga Palembang. Barang bukti lainnya berupa uang tunai hampir Rp5,4 miliar.

Di sisi lain, Bareskrim Polri mengingatkan para korban agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara cepat dengan meminta imbalan tertentu.

Arsal meminta para lender tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender sejak 2018 dengan nilai akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.

Sementara itu, per 22 September 2025, dana yang belum dikembalikan tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga disalurkan ke proyek fiktif, sedangkan dana yang benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Polri Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen, Jabatan Strategis di Bareskrim hingga Polda Berganti

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Tangkap TW, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel dari Korea Selatan

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Tangerang Selatan

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai