Jepara (buseronline.com) - Peredaran narkotika di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan.
Dilansir dari laman Jatengprov, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jepara mencatat jumlah perkara narkotika yang ditangani hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 30 kasus, meningkat dibandingkan sepanjang 2025 yang berkisar 15-20 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan kenaikan tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memperkuat upaya pencegahan peredaran narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
"Ini memprihatinkan, apalagi anak-anak ada yang terlibat. Salah satu langkah yang dilakukan kejaksaan melalui program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar," ujarnya.
Keseriusan penanganan kasus narkotika juga terlihat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari 59 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Selain sabu, Kejari Jepara memusnahkan 4.763 butir obat-obatan dari tujuh perkara kesehatan dan 775 gram serbuk peledak dari dua perkara bahan peledak.
Barang bukti lainnya berasal dari enam perkara pencurian, tiga perkara perjudian, dua perkara penganiayaan, empat perkara perlindungan anak, serta delapan perkara pidana lainnya.
Lonjakan perkara narkotika tersebut turut menjadi perhatian Bupati Jepara, Witiarso Utomo. Dalam berbagai kunjungan ke desa, ia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba.
"Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban peredaran
narkoba. Kita harus menjaga mereka bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah," ujar Witiarso.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengenali potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Witiarso menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi langkah penting untuk menekan peredaran narkotika di Kabupaten
Jepara.
"Penanganan narkoba harus dilakukan bersama. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat agar generasi muda Jepara tidak terjerumus," tegasnya.
Melalui penguatan edukasi hukum, pengawasan lingkungan, serta keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat, upaya pencegahan diharapkan dapat menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda
Jepara dari bahaya penyalahgunaan
narkoba. (R)