Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran judi online (judol) yang memanfaatkan berbagai saluran digital untuk menarik pengguna.
Dilansir dari laman Humas
Polri, upaya tersebut merupakan bagian dari program prioritas Kapolri melalui
Quick Wins poin ketiga, yakni Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polri menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengenali modus perjudian digital, mencegah penyebaran promosi, serta melindungi diri dan keluarga dari dampak negatif judi online.
Promosi
judi online kerap ditemukan melalui media sosial, komentar spam, pesan pribadi, hingga tautan yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian. Berbagai promosi tersebut sering dikemas dengan janji kemenangan dan keuntungan instan untuk menarik minat masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencegahan judi online perlu dilakukan melalui penegakan hukum yang disertai peningkatan kesadaran masyarakat.
"Sebagaimana dengan program prioritas
Quick Wins Kapolri, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk promosi
judi online dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan dalam waktu singkat. Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama, mulai dari mengenali modus yang berkembang, melindungi keluarga dari paparan perjudian digital, hingga melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum," ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, pada 16 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, promosi perjudian digital dapat membentuk persepsi keliru bahwa judi online merupakan cara mudah untuk memperoleh penghasilan. Padahal, kemenangan sesaat tidak menjamin keuntungan berkelanjutan.
Sebaliknya, keinginan untuk mengembalikan uang yang hilang akibat kekalahan dapat mendorong seseorang terus berjudi dan mempertaruhkan dana dalam jumlah yang semakin besar.
Jika berlangsung terus-menerus, kebiasaan tersebut berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan sehari-hari, memicu utang, serta menimbulkan persoalan dalam keluarga.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan uang untuk kebutuhan pokok sebagai taruhan dan tidak mengambil keputusan keuangan berdasarkan janji keuntungan yang tidak realistis.
"Jangan sampai tawaran keuntungan instan membuat masyarakat mengabaikan risiko yang dapat muncul di kemudian hari. Kami mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap promosi judi online, tidak mengeklik tautan mencurigakan, serta tidak menyebarluaskan konten yang mengarahkan orang lain ke situs perjudian. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran diri dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar," tegasnya.
Selain itu,
Polri mengingatkan masyarakat agar menjaga keamanan data pribadi dan informasi keuangan dengan tidak memberikannya kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.
Orang tua dan anggota keluarga juga diharapkan mendampingi penggunaan internet, terutama bagi anak dan remaja, serta membangun komunikasi terbuka mengenai risiko perjudian digital.