Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penerapan pendidikan antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Program E-Learning ASN Berintegritas.
Dilansir dari laman
KPK, upaya tersebut diperkuat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Tahap 2 Tahun 2026 guna mendorong pembelajaran integritas yang berkelanjutan di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 15 Oktober 2026, dengan melibatkan perwakilan dari 14 instansi.
Instansi yang terlibat meliputi Kementerian Perdagangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Bali, serta pemerintah kabupaten/kota, yakni Sumedang, Tangerang Selatan, Karawang, Sleman, Demak, Bantul, Brebes, Gresik, Buleleng, dan Mojokerto.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, mengatakan pelibatan instansi pusat dan daerah merupakan langkah strategis untuk memperluas penerapan pembelajaran integritas di lingkungan pemerintahan.
Melalui program tersebut,
ASN diharapkan mampu mengenali risiko korupsi, menjaga objektivitas dalam menjalankan kewenangan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
"Pemberantasan korupsi perlu dijalankan secara seimbang melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan integritas tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman ASN tentang korupsi, tetapi juga membentuk karakter, pola pikir, dan budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi," ujar Yonathan.
Ia menegaskan, integritas harus diwujudkan dalam setiap pengambilan keputusan, pelayanan kepada masyarakat, hingga pelaksanaan tugas sehari-hari. Penguatan integritas
ASN diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel sekaligus mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.
Bimtek tersebut merupakan rangkaian lanjutan kegiatan Implementasi Tahap 2 Tahun 2026 yang sebelumnya dilaksanakan pada 7 Oktober 2026 di Gedung ACLC KPK.
Pada pelaksanaan batch pertama, kegiatan melibatkan 12 kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah pusat, antara lain Mahkamah Agung, DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata, Kementerian Sosial, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Program E-Learning ASN Berintegritas dirancang sebagai sarana pembelajaran digital yang fleksibel dan interaktif untuk memperkuat pengetahuan, kesadaran, serta perilaku berintegritas di kalangan ASN.
Materi pembelajaran mencakup dasar-dasar
antikorupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, dan berbagai isu integritas lainnya. Materi tersebut dikemas dalam enam modul dengan total 16 jam pelajaran (JP), menggunakan metode berbasis skenario, gamifikasi, studi kasus, dan refleksi.
KPK menargetkan program ini dapat menjangkau 6,8 juta ASN di seluruh Indonesia hingga 2029. Implementasi Tahap 2 Tahun 2026 secara khusus menyasar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memasukkan pembelajaran digital, terutama e-learning Kode Etik dan Antikorupsi, sebagai bagian dari rencana aksi tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025.
Melalui pendekatan tersebut, penguatan integritas diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur, terukur, dan dipantau secara berkelanjutan.
Selain itu, KPK mendorong instansi yang telah memiliki Learning Management System (LMS) interaktif untuk mengintegrasikan E-Learning ASN Berintegritas ke dalam sistem pembelajaran masing-masing. Langkah ini bertujuan menjadikan pendidikan integritas sebagai bagian dari ekosistem pengembangan kompetensi ASN.