Pemprov Sumut Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Karhutla dan Polusi Udara, Daerah Diminta Siaga

Administrator - Kamis, 15 Oktober 2026 21:46 WIB
Surat edaran Nomor 400.7.23/XXX/X/2026 tentang Kewaspadaan Menghadapi Potensi Peningkatan Karhutla, Polusi Udara serta Penyakit Sensitif Iklim di Provinsi Sumut.

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), polusi udara, serta penyakit sensitif iklim. Pemerintah kabupaten/kota diminta meningkatkan kesiapsiagaan guna mengantisipasi dampak kesehatan akibat memburuknya kualitas udara.

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul hasil pemantauan kualitas udara oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Sumut pada 14 Oktober 2026, pukul 00.00 hingga 09.00 WIB. Konsentrasi partikel halus Particulate Matter 2.5 (PM2.5) terpantau berfluktuasi pada kisaran 55,5 hingga 150,4 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Faisal Hasrimy, menyampaikan bahwa sebagian besar wilayah Sumut dilaporkan mengalami kualitas udara kategori sedang hingga tidak sehat akibat sebaran kabut asap.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama akibat paparan partikel halus. "Risiko yang perlu diantisipasi antara lain gangguan pernapasan, penyakit sensitif iklim, serta penyakit berbasis lingkungan lainnya," ujarnya sebagaimana dikutip dalam keterangan pada Kamis.

Surat edaran Nomor 400.7.23/XXX/X/2026 tentang Kewaspadaan Menghadapi Potensi Peningkatan Karhutla, Polusi Udara serta Penyakit Sensitif Iklim di Provinsi Sumut itu memuat sejumlah langkah pencegahan dan pengendalian risiko kesehatan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.

Salah satu poinnya adalah menginstruksikan perangkat daerah yang menangani urusan kesehatan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat faktor lingkungan, polusi udara, serta perubahan kondisi iklim.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengoordinasikan perangkat daerah terkait untuk melaksanakan intervensi lingkungan, memperbaiki kualitas media lingkungan, mengendalikan vektor dan binatang pembawa penyakit, serta memastikan ketersediaan dan pemeriksaan kualitas air sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu, pemerintah daerah didorong menerapkan strategi peningkatan kualitas udara dan pengelolaan dampak kesehatan melalui koordinasi lintas sektor.

Pemprov Sumut turut meminta penguatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat. Materi edukasi meliputi pencegahan penyakit, pengenalan gejala, pemberantasan sarang nyamuk, penerapan higiene dan sanitasi, serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Fasilitas pelayanan kesehatan di setiap daerah juga didorong menerapkan standar diagnosis dan tata laksana penyakit sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan polusi udara, pemerintah kabupaten/kota diminta menyebarluaskan informasi kualitas udara berdasarkan hasil pemantauan BMKG dan instansi berwenang lainnya.

Masyarakat diimbau memantau kualitas udara melalui aplikasi atau situs resmi, mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, serta membatasi paparan asap.

Saat polusi udara tinggi, warga disarankan menutup pintu, jendela, dan ventilasi yang terpapar udara luar dengan tetap memperhatikan kebutuhan ventilasi yang aman. Penggunaan penjernih udara di dalam ruangan juga dianjurkan apabila tersedia.

Bagi masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker yang mampu menyaring partikel halus, terutama PM2.5, menjadi salah satu langkah perlindungan yang dianjurkan.

Warga juga diminta menghindari sumber polusi lainnya, seperti asap rokok dan pembakaran terbuka, serta tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Surat edaran tersebut turut memuat imbauan untuk memenuhi kebutuhan cairan harian minimal dua liter. Apabila mengalami keluhan berupa batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gangguan pernapasan lainnya, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Perlindungan khusus juga ditekankan bagi kelompok rentan, meliputi bayi dan anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Pemerintah kabupaten/kota diminta mengoordinasikan ketersediaan dan distribusi masker yang mampu menyaring partikel halus untuk membantu melindungi masyarakat dari paparan polusi udara.

Sementara itu, pengelola sekolah, perkantoran, tempat umum, dan lingkungan kerja didorong mengambil langkah perlindungan yang diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan risiko kesehatan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap paparan polusi udara.

Selain pengendalian dampak polusi udara, Faisal Hasrimy menjelaskan bahwa surat edaran tersebut meminta Dinas Kesehatan kabupaten/kota memperkuat pengendalian faktor risiko penyakit yang penularannya berkaitan dengan vektor, air, dan udara.

Upaya yang perlu dilakukan meliputi kegiatan preventif dan promotif melalui penyuluhan kesehatan, penyediaan media komunikasi dan edukasi, serta penyampaian informasi mengenai pencegahan dan pengenalan gejala penyakit.

Dinas Kesehatan juga diminta melakukan intervensi atau rekayasa lingkungan, memperbaiki kualitas media lingkungan, mengendalikan vektor dan binatang pembawa penyakit, serta memastikan ketersediaan air dan pemeriksaan kualitasnya secara rutin.

Sosialisasi mengenai standar diagnosis dan tata laksana penyakit sensitif iklim juga perlu dilakukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan di wilayah masing-masing.

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan penyakit akibat perubahan kondisi lingkungan dan iklim, sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di Sumut.

Surat edaran tersebut ditandatangani Timur Tumanggor dengan jabatan Pembina Utama Madya sebagaimana tercantum dalam dokumen, dengan tembusan kepada Gubernur Sumut. (P3)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPH Balige Dukung Surat Edaran Bupati Toba, Warga Diimbau Waspadai Pembagian Lahan Ilegal di Eks Kawasan TPL

Hukum & Peristiwa

BNPB Catat 639,23 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi Prioritas

Hukum & Peristiwa

Asap Selimuti Sumut, Jarak Pandang Turun hingga 1 Kilometer

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Siapkan 200 Pompa Air dan Rp2 Miliar untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Hukum & Peristiwa

Banjir Kembali Terjang Padang, 120 Rumah Terendam, 238 Warga Dievakuasi

Hukum & Peristiwa

Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri