Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya memberantas aksi premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan demi menciptakan keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dilansir dari laman Humas
Polri, komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan pelayanan kepolisian dan penegakan hukum dengan mengusung semangat "Polisi Bersama Masyarakat". Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga iklim investasi nasional agar tetap aman dan kondusif.
Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, Polri terus melakukan pembenahan pelayanan untuk meningkatkan kepercayaan publik. Saat ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri disebut berada di angka 71 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 81 persen.
"Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen," kata Wahyu.
Menurutnya, peningkatan kepercayaan masyarakat harus dibarengi dengan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Salah satunya melalui penguatan pelayanan di tingkat kepolisian sektor (polsek), termasuk penambahan personel sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat.
Polri juga meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dengan standar pelayanan berupa target menjawab laporan dalam waktu 10 detik.
Di bidang penegakan hukum, Polri memprioritaskan pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat maupun kegiatan usaha.
"Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha," ujar Wahyu.
Sepanjang 2026, Polri mencatat penyelesaian 915 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha dari total 1.281 laporan. Capaian tersebut menghasilkan tingkat penyelesaian perkara atau Clearance Rate sebesar 71,43 persen.
Penanganan tersebut meliputi gangguan keamanan di kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.
Wahyu menjelaskan, gangguan keamanan dalam dunia usaha dapat terjadi sejak proses pembangunan. Karena itu, Polri melakukan pendekatan melalui pelayanan, mediasi, dan mitigasi agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi tindak pidana.
"Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar," jelasnya.
Dalam pemberantasan premanisme, Polri mencatat sebanyak 41.873 kasus telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 29.197 perkara berhasil diselesaikan dengan 55.941 tersangka ditetapkan.