Polda Lampung Ungkap Sejumlah Kasus Perdagangan Ilegal

Heri - Sabtu, 10 Oktober 2026 14:50 WIB
Konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf SIK MH di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis (8/10/2026).

Lampung Selatan (buseronline.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,15 miliar.

Dilansir dari laman Humas Polri, kasus yang diungkap meliputi peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, distribusi kacang tanah impor tanpa dokumen resmi, hingga pengangkutan merkuri tanpa izin.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf SIK MH di Lapangan Apel Polda Lampung, pada 8 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Asep Ridwan Ruswandi.

Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi, melindungi kepentingan negara, serta menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya," tegas Helfi.

Sejumlah kasus tersebut berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulang Bawang melalui penyelidikan serta penindakan di sejumlah wilayah.

Satreskrim Polres Mesuji mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Kasus tersebut terungkap pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal yang dilakukan seorang warga berinisial T.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan di rumah terduga pelaku.

Rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Tulang Bawang Barat. Polisi turut mengamankan sejumlah merek rokok ilegal, satu unit sepeda motor Honda Verza, dan dua unit telepon genggam.

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp88.326.400. Terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Polda Lampung juga mengungkap dugaan pemasukan dan pengangkutan kacang tanah yang diduga berasal dari India tanpa dokumen perizinan yang sah.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika petugas mengamankan kendaraan truk yang membawa muatan kacang tanah menuju Bandar Lampung.

Muatan sekitar 20 ton itu diduga masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau. Berdasarkan pemeriksaan, produk tersebut tidak dilengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, termasuk sertifikat pelepasan karantina, label pangan, dan sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Petugas mengamankan dua unit kendaraan truk beserta muatan kacang tanah dan dokumen surat jalan untuk kepentingan penyidikan.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen, perdagangan, serta karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Sementara itu, Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan pengangkutan merkuri tanpa dokumen perizinan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus, petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi air raksa atau merkuri dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.

Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial EKL dari Deliserdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada penerima berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Selain 61 botol yang diduga berisi merkuri, polisi turut mengamankan 200 lembar label bertuliskan "Merkuri/HG Special for Gold", botol kosong, jeriken, dua unit telepon genggam, dan buku catatan operasional.

Penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait pertambangan mineral dan batubara serta perdagangan. Perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pengungkapan dengan potensi kerugian negara terbesar dilakukan Polres Tulang Bawang terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, ketika personel Satreskrim melakukan patroli dan menemukan dua kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Polri Periksa Kombes F sebagai Saksi, Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Hukum & Peristiwa

Polda Lampung Siagakan Tim Kesehatan Hadapi Erupsi Anak Krakatau

Hukum & Peristiwa

Kaops Damai Cartenz Tinjau Pos Kiwirok, Tekankan Kewaspadaan dan Kesehatan Personel

Hukum & Peristiwa

Korlantas Polri Perkuat Akurasi Data BMN melalui Sinkronisasi SAKTI 2026

Hukum & Peristiwa

2.500 Paket Tas dan Alat Tulis Disalurkan untuk Anak-anak Papua

Hukum & Peristiwa

PJR Cipularang Gelar Ramp Check Angkutan Barang, Sopir Truk Diimbau Tidak Over Muatan