Jakarta (buseronline.com) - Polri terus mendalami penyidikan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026.
Dilansir dari laman Humas
Polri, dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap seluruhnya terkait dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko SIK mengungkapkan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari seorang nakhoda kapal dan tiga orang dari pihak perusahaan PT Virgo Karya Shipping.
"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan
KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo.
Ia menjelaskan, tersangka pertama berinisial AY yang merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8. AY telah ditahan sejak 25 September 2026.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH sebagai Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR yang menjabat General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.
Menurut Trunoyudo, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang mengarah pada dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Penyidik juga menggunakan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.