Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita lima aset berupa tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan investasi PT DSI.
Dilansir dari laman Humas Polri, total nilai aset yang telah disita penyidik dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp425 miliar.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, lima aset tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Bogor dan Tangerang Selatan.
"Lima aset tersebut berada di Perumahan Beverly Lake, wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cahaya Swarga Parung, wilayah Pamegarsari, Kabupaten Bogor; rumah di sebuah perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor; serta Perumahan Somerset, wilayah Tangerang Selatan,
Banten," kata Ade Safri dalam keterangannya, pada 7 Oktober 2026.
Penyidik memasang plang penyitaan di lima lokasi tersebut pada Senin (5/10/2026). Pemasangan plang dilakukan untuk memberikan penanda bahwa aset tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Ade Safri menjelaskan, langkah tersebut juga bertujuan mencegah adanya upaya pengalihan atau pemindahtanganan aset selama proses hukum berlangsung.
"Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan," ujarnya.
Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan kerugian yang dialami para korban.