Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian/lembaga dan organisasi profesi auditor untuk menyamakan persepsi terkait standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara.
Dilansir dari laman KPK, rapat yang digelar di Jakarta, pada 5 Oktober 2026, tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 27 Agustus 2026, Majelis Hakim Konstitusi meminta sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, BPK, Kejaksaan Agung, Polri, BPKP, dan KPK, menyamakan persepsi mengenai standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, amanat tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama agar persoalan penghitungan dan pembuktian kerugian negara dapat dibahas secara lebih konkret.
"Oleh karena itu, kita berkumpul dan bermusyawarah untuk membahas, yang hasilnya nanti akan disampaikan sebagai tindak lanjut amanat tersebut," ujar Setyo.
Menurut Setyo, audit investigasi memiliki peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasil audit tersebut dapat menjadi bagian penting dalam mendukung proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
"Banyak hal, terutama upaya pemberantasan korupsi, tidak lepas dari proses audit investigasi dan itulah yang menentukan penyidikan lanjutan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan, perkara tersebut telah melalui tujuh kali persidangan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, diperlukan pembahasan bersama untuk menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi perhatian dalam persidangan.
"Sesuai amanat Majelis Hakim Konstitusi, kita perlu meluangkan waktu bersama untuk membahas hal ini demi kepentingan bangsa dan negara dan kesampingkan ego sektoral instansi," kata Ely.