Jakarta (buseronline.com) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme dalam penegakan hukum yang dilakukan secara serentak di enam provinsi.
Dilansir dari laman Humas Polri, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penindakan tersebut dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
"Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya," kata Mayndra kepada wartawan, pada 4 Oktober 2026.