Jakarta (buseronline.com) - Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Dilansir dari laman Humas Polri, AY juga langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud)
Baharkam Polri setelah penyidik memeriksa dan mendalami keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo kepada wartawan di Jakarta, pada 30 September 2026.
Kukuh menyebut AY kini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, AY dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara detail dugaan perbuatan pidana yang menjadi dasar penetapan AY sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. "Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," ujar Kukuh.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal tersebut berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 12 September 2026 dengan membawa 243 penumpang.
Kasus tenggelamnya kapal kemudian dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk penanganan lebih lanjut.