Jayapura (buseronline.com) - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), YYS alias OS alias K (33), di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, pada 29 September 2026.
YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara jaringan pengadaan senjata dan amunisi yang telah ditangani sejak Maret 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan YYS diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi.
"YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah
Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026," kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, YYS merupakan residivis perkara narkoba. Ia sebelumnya menjalani hukuman selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidana pada awal 2026.
Penangkapan YYS merupakan hasil pengembangan dari 13 orang yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara jaringan senjata dan amunisi tersebut.
Ke-13 orang itu masing-masing berinisial SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG. Mereka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli, penyandang dana, penyedia amunisi hingga perantara senjata dan amunisi.
Dari pengembangan perkara tersebut, Satgas Damai Cartenz mengamankan sejumlah barang bukti berupa 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
Terhadap YYS, penyidik menerapkan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten
Jayapura. YYS terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasatgas Humas menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Saat ini, YYS telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.