Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI terus memperkuat transparansi pelayanan publik dengan membuka capaian kinerja kepada masyarakat.
Dilansir dari laman
Kemenkum, hingga September 2026, sejumlah unit kerja
Kemenkum telah mencatat jutaan permohonan dan layanan kepada masyarakat.
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan, keterbukaan informasi terkait capaian kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban Kemenkum kepada publik.
"Betapa kami semua di
Kemenkum ingin menunjukkan kepada publik bahwa seluruh unit kerja itu bekerja secara baik. Saya akan katakan apa adanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, saya tidak akan sembunyikan sedikit pun, yang terkait dengan keberhasilan kami, kegagalan kami, dan lain-lain sebagainya," ujar Supratman dalam program mingguan Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman
Kemenkum, pada 25 September 2026.
Berdasarkan data Kemenkum, layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) hingga 20 September 2026 telah menerima 11.190.922 permohonan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.073.631 permohonan atau 98,95 persen telah diselesaikan. Sementara itu, 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi, sedangkan jumlah permohonan yang diterima mencapai 10.915.202.
Untuk layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), sejak Januari hingga 23 September 2026 tercatat 293.195 permohonan. Sebanyak 104.136 permohonan di antaranya telah diberikan atau didaftarkan.
Supratman menjelaskan, mekanisme layanan KI berbeda dengan AHU karena setiap permohonan harus melewati tahapan pemeriksaan dan memiliki batas waktu tertentu.
"Berbeda dengan AHU, KI itu agak sedikit spesifik, karena tidak semuanya permohonan begitu diajukan langsung disetujui. Karena mulai dari pendaftaran merek, itu ada batas waktunya. Demikian pula halnya dengan yang lain-lain," jelasnya.