Jakarta (buseronline.com) - Polri menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025-2026.
Dilansir dari laman Humas
Polri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor
Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melakukan penyidikan melalui metode joint investigation.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Tindak Kortastipidkor
Polri Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penetapan HT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, pada 25 September 2026.
De Deo menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.
Di antaranya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik menduga HT menggunakan kedudukan dan jabatannya sebagai
Bupati Gowa untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta sejumlah uang atau manfaat melalui pihak lain.
Dalam perkara tersebut, HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.
"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," ujar De Deo.
Salah satu dugaan penerimaan yang tengah didalami berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Dana tersebut disebut telah diserahkan sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta. Selain itu, penyidik menduga terdapat pemberian rumah di kawasan Royal Spring.
Rumah yang memiliki harga awal sekitar Rp1,4 miliar tersebut diduga diperoleh dengan potongan harga 70 persen dan dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Penyidik menduga pembayaran rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.